JawaPos.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan perintangan penyidikan. Roy Rening mengaku pasrah, karena berujung pada gagal keinginannya untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stefanus Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo. Dia menjadi bakal caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yang meliputi Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," kata Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy Rening menilai, peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK. Namun, dia mengeklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengundurkan diri.
"Enggak lah, enggak-enggak," ucap Roy Rening.
Penahanan terhadap Stefanus Roy Rening dilakukan, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan peritangan penyidikan alis obstruction of justice. Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
"Menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9-28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
KPK menduga, Stefanus Roy Rening telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," ungkap Ghufron
Selain itu, Stefanus juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Hal ini bertujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," papar Ghufron.
Stefanus juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkap Ghufron.
KPK menyebut akibat tindakan Stefanus itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.