Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juni 2023 | 17.15 WIB

Korban Persetubuhan Anak Dianggap Bermasalah, Keluarga Mengaku Terima Sanksi Sosial

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos - Image

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Sudah jatuh ditimpa tangga. Sang anak kini mengalami depresi akibat menjadi korban persetubuhan. Di sisi lain, keluarga mendapat sanksi sosial karena disinyalir anak mereka yang berinisial RI bermasalah.

Demikian diungkapkan keluarga korban kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng. Kini UPT DP3A Sulteng memberikan pendampingan untuk remaja 16 tahun asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Pendampingannya untuk pemulihan kesehatan hingga pendampingan hukum.

Salma, pendamping hukum korban, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menangani kondisi psikis korban.

RI sedang diisolasi. Siapa pun tidak bisa bertemu. ”Kami juga tidak bisa bertemu korban tanpa izin rumah sakit. Saat ini yang utama adalah pemulihan kesehatan korban dulu,” katanya seperti dilansir Radar Sulteng kemarin (1/6).

Dia menerangkan, kasus tersebut membuat korban merasa depresi. Begitu juga keluarganya. Apalagi, lanjut Salma, polisi mengatakan bahwa kasus yang dialami korban bukan termasuk pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. "Ini memperburuk situasi bagi mereka (keluarga korban, Red),” ujarnya.

Pihaknya tidak memberikan informasi apa pun kepada korban maupun keluarganya terkait penanganan kasus tersebut. Tujuannya, korban tidak makin terguncang. "Tetapi, mungkin karena keluarga buka-buka handphone dan mendapatkan berita soal pernyataan polisi itu, kami juga tidak bisa mengontrolnya,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada Januari 2023. RI mengaku diperkosa 11 orang. Pelakunya melibatkan berbagai profesi. Mulai kepala desa, guru, sampai perwira polisi. Pemerkosaan terjadi dalam kurun waktu 10 bulan, mulai April 2022 sampai Januari 2023.

Hasil penelusuran polisi lantas menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan pemerkosaan. Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers pada 31 Mei 2023. Menurut dia, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman kepada korban. Korban bersedia melayani pelaku karena diiming-imingi materi.

Yang benar, menurut dia, kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur. "Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri, di tempat berbeda, dan tidak bersamaan," terangnya.

Salma melanjutkan, pertemuan terakhir UPT DP3A dan keluarga korban terjadi pada 30 Mei 2023. Saat itu, ayah korban mengaku tetap berpijak pada keterangan anaknya yang mengaku diperkosa. Namun, lingkungan sekitar keluarga korban justru menilai sebaliknya. Mereka menganggap RI yang bermasalah. Karena itu, keluarga RI kini merasa menerima sanksi sosial dari lingkungan sekitar.

"Awalnya keluarga tidak tahu saat berobat ke Palu. Namun, dengan adanya pemberitaan tentang pernyataan polisi, akhirnya masyarakat menilai anaknya yang bermasalah,” kata Salma.

RI kini dirawat di RSUD Undata, Kota Palu. Dia harus menjalani operasi pada rahimnya yang terinfeksi. Meski demikian, Salma mengatakan, pihaknya terkendala komunikasi dengan korban. Sebab, korban masih merasa depresi. Karena itu, penyusunan kronologi kejadian belum tuntas. "Kalau korban tiba-tiba merasa bad mood, dia menolak memberikan keterangan,” terangnya. (idr/mia/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore