Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 22.17 WIB

Komnas HAM Minta Polda Sulteng Selidiki Tambang Ilegal Rusak Megalit Berumur 1.000 Tahun

Megalit diduga berusia 1.000 tahun yang dirusak di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3). (Antara) - Image

Megalit diduga berusia 1.000 tahun yang dirusak di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3). (Antara)

JawaPos.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi. Mereka diduga merusak megalit warisan prasejarah.

”Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer seperti dilansir dari Antara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan merusak keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.

Dia menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.

”Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Livand Breemer.

Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.

Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

”Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” tandas Livand Breemer.

Megalit berusia 1.000 tahun yang ditemukan warga Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng diduga dirusak penambang ilegal.

”Kamis (5/3) sekitar jam 10 pagi, kami temukan sudah dirusak,” kata sumber yang dihubungi dari Palu, Jumat (6/3).

Sumber itu menjelaskan sehari sebelumnya, Rabu (4/3), telah melakukan survei ke lokasi temuan, dan menemukan megalit itu dalam kondisi baik. Namun, sehari setelah survei dilakukan, ditemukan kondisi megalit sudah rusak.

”Di sekitar lokasi situs megalitikum terdapat tambang emas, dengan beberapa unit eksavator. Sementara, situs megalitikum itu berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu,” papar dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore