
DIALIHKAN KE POLDA: Para tersangka kasus asusila saat tiba di Mapolda Sulteng dari Polres Parimo kemarin (31/5). Mereka langsung dihadirkan dalam konferensi pres kasus persetubuhan anak di bawah umur.
JawaPos.com – Kasus asusila yang dialami RI, remaja 16 tahun, terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Ibu korban sempat melapor ke Polresta Palu, tetapi tidak mendapat respons.
Pelaku perbuatan asusila itu disebut berjumlah 11 orang dengan beragam profesi. Ada kepala desa (Kades), guru, hingga perwira Polri. Korbannya adalah remaja 16 tahun berinisial RI.
Rabu (31/5), Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengadakan konferensi pers untuk men-jlentreh-kan masalah tersebut. Dia menjelaskan, kasus itu memang benar terjadi di Parimo. Namun, menurut Kapolda, kasusnya bukan pemerkosaan. "Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman," jelasnya.
Yang benar, menurut dia, kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur. "Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri, di tempat berbeda, dan tidak bersamaan," terangnya.
Meski demikian, polisi tetap mendalami kasus tersebut. Sepuluh di antara sebelas pelaku yang namanya disebut korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi, yakni perwira polisi berinisial Ipda MKS, masih diperiksa. Di antara 10 tersangka, 7 orang sudah ditahan. Tiga orang lainnya masih dikejar.
Kapolda Agus menerangkan, korban bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Korban menerima gaji bulanan dari ARH, salah seorang tersangka. ”Sebelas pelaku ini saling kenal,” katanya.
Kasus ini bermula saat RI dan pacarnya yang berinisial FN melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kala itu FN memberikan uang kepada RI. Hubungan haram itu ternyata disebarkan FN kepada temannya di lokasi tempat RI bekerja. "Pacarnya menyampaikan bahwa korban bisa dibayar (untuk melakukan persetubuhan)," ujarnya.
Informasi itu akhirnya terdengar oleh para tersangka. Karena itu, mereka tertarik untuk ikut menyetubuhi RI.
Agus mengungkapkan, RI berasal dari keluarga kurang mampu. Dia menjadi tulang punggung keluarga. RI membiayai adik-adiknya yang masih kecil. Karena itu, dia bersedia melayani para tersangka setelah diiming-imingi materi. "Ada yang mengiming-imingi uang, pakaian, dan handphone. Bahkan, ada pelaku yang berjanji menikahi korban jika sampai hamil," ujar Agus.
Agus menegaskan, korban tidak diperjualbelikan. RI juga membantah mengonsumsi narkoba saat persetubuhan. ”Itu tidak benar,” tegasnya.
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah ibu korban melapor ke Polresta Palu pada Januari 2023. Waktu itu RI masih berusia 15 tahun. Polisi lantas bergerak dan menjerat para tersangka dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dalam UU tersebut, ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
”Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi 11 orang secara sendiri-sendiri, di waktu dan tempat berbeda, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 sampai Januari 2023,” jelas Agus.
Tujuh tersangka yang telah ditahan adalah HR (Kades di wilayah Parigi Moutong); ARH, 40, (guru SD di Sausu); AK, 47; AR, 26; MT, 36; FN, 22 (mahasiswa yang juga pacar korban); dan KDD, 32. Tiga tersangka yang masih buron adalah AW, AS, dan AK. ”Anggota Polri (Ipda MKS, Red) saat ini masih diperiksa dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Parimo,” jelasnya.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari enam orang. Mereka adalah ayah dan ibu korban serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) kasus persetubuhan itu. Yakni, rumah seorang tersangka, rumah tempat korban bekerja, penginapan C, penginapan RH, dan penginapan S. Lalu, di pinggir sungai Desa Sausu dan sebuah rumah pondok kebun. Semuanya masih berada di wilayah di Kabupaten Parimo.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
