
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya menunggu hasil observasi dokter untuk melakukan penahanan terhadap pelaku keonaran di tempat umum, Yudo Andreawan.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil observasi dokter untuk melakukan penahanan terhadap pelaku keonaran di beberapa tempat umum, Yudo Andreawan, 25, yang videonya viral di media sosial.
“Betul, penyidik menunggu hasil observasi yang bersangkutan. Kita belum melakukan penahanan,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (16/4).
Yuliansyah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaan dari dokter yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya yang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan Yudo telah diamankan pihak kepolisian pada Jumat (14/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
