Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2023 | 13.29 WIB

Teddy Minahasa Sebut Sabu yang Dijual Bukan Hasil Penyisihan BB Polres Bukittinggi

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg yang hendak dijual bukanlah barang yang disisihkan dari barang bukti Polres Bukittinggi. 

Hal itu Teddy sampaikan saat membacakan pleidoi dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4) kemarin. Pasalnya, ia mengatakan bahwa 5 kg sabu dari Polres Bukittinggi itu sudah ada di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi.
 
 
"Tim penasihat hukum saya berangkat ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi," ujarnya di muka persidangan.
 
"Hasilnya adalah benar bahwa sejumlah lebih kurang 5 kg sabu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan untuk sampel uji laboratorium," imbuh Teddy. 
 
 
Dengan begitu, jenderal bintang dua itu mengaku bingung dari mana barang haram sabu yang dijual sebanyak 1,7 kg dan disita penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 3,3 kg tersebut berasal.
 
Sebab, jika 5 kg sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi, kemudian 35 kg sabu hasil penyitaan Polres Bukittinggi sudah dimusnahkan, Teddy menyebutkan seharusnya sudah genap 40 kg sabu itu lengkap ada. 
 
 
"Lalu, BB sabu 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta ini sesungguhnya berasal dari mana?" tanyanya.
 
 
Sebelumnya, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
 
 
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.
 
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).
 
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore