Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2023 | 13.23 WIB

Pemprov Jabar Terima Laporan Dugaan 60 Perusahaan Langgar THR

Ilustrasi THR Lebaran. - Image

Ilustrasi THR Lebaran.

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan, hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).

”Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Kamis (13/4), Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.

Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Pasalnya saat ini, masih sembilan hari jelang Lebaran.

”Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujar Rachmat.

Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan, menurut dia, perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti Disnakertrans Jawa Barat.

”Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten,” terang Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat menuturkan, pada 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.

”Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan,” tutur Rachmat Taufik Garsadi.

Meskipun demikian, mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar, kecil, dan menengah, di Jawa Barat.

Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur. Yakni agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.

”Kami ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat, selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktivitas dan daya saing perusahaan,” ucap Rachmat Taufik Garsadi.

Sehingga menurut dia, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore