
Photo
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat bukti usai menggeledah rumah pasangan suami-istri Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat, dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Selasa (28/3) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Hasil penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik KPK berhasil mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, KPK akan melakukan penyitaan dan analisa dari alat bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tentunya akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam proses penyidikan.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," tegas Ali.
KPK sebelumnya resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat selama 20 hari ke depan. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang, dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan istrinya Ary yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Diduga, Ary Egahni memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah. "Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ucap Johanis.
Johanis menyebut Ben beserta istri diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. KPK akan terus mendalami dalam proses penyidikan.
"Jumlah uang suap ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," urai Johanis.
Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
