
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada dua lokasi berbeda, yakni rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Seluruh barang bukti akan diverifikasi lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tegas Budi.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
