
Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo d
JawaPos.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto membantah kesaksian pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri Ariyanto. Irfan mengaku tidak langsung menyerahkan CCTV saat Ariyanto datang ke pos keamanan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dari rumah pribadi Saguling.
"Faktanya sesuai dengan keterangan saya di awal-awal, 'Sini saja Ri, ini juga sudah mau selesai. Kamu datang ke pos satpam, bertemu saya'. Kita sempat ngobrol dengan, bersama juga dengan anggota saya, setelah itu baru DVR sudah selesai diganti, baru saya serahin ke saudara saksi," kata Irfan.
Menurut Irfan, saat Ariyanto datang DVR masih diganti oleh Afung. Sehingga Ariyanto sempat mengobrol dengan dirinya dan anggota polisi lain, Munafri dan Tomser Kristianata.
Sementara itu, Ariyanto menyatakan kepada Majelis Hakim ia tetap berpegang pada kesaksiannya, bahwa dia langsung menerima DVR CCTV ssat tiba di Duren Tiga. Dia pun langsung kembali ke Saguling untuk menyerahkan DVR ke Chuck Putranto.
"Kalau yang saya ingat seperti itu, Pak. Pas datang, dikasih langsung saya bawa," kata Ariyanto.
"Nggak ada nuggu?" tanya Majelis Hakim.
"Nggak ada nunggu," jawab Ariyanto.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. "Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
