Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juni 2022 | 09.16 WIB

Berada di Pihak Korban, Korban Buluk Kagum dengan Manajemen Superglad

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Besly Irawan Sinaga, orang yang mengaku sebagai korban penipuan dari penyanyi Lukman Laksmana alias Buluk, mantan vokalis band Superglad, mengaku sudah menjalin komunikasi dengan keluarga dan kekasihnya. Tidak hanya itu, Besly juga menjalin komunikasi dengan manajemen dari grup band Superglad.

"Kita terharu pihak manajemennya berada bersama kita," kata Besly saat ditemui di Jakarta.

Dia mengatakan, meskipun Superglad sudah memecat Buluk per tanggal 1 Juni 2022, pihak manajemen berjanji akan tetap memberikan bantuan untuk ikut terlibat menyelesaikan permasalahan ini.  Setidaknya pihak manajemen berusaha membantu mencari keberadaan Buluk yang menghilang sampai sekarang. "Manajemen akan tetap support di belakang kita, tapi dengan cara mereka sendiri," jelas Besly lebih lanjut.

Hasil pembicaraan dengan keluarga Buluk, sampai sekarang belum ada kesepatan untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Keluarga hanya berjanji akan ikut mencari keberadaan Buluk.

Dengan kakak Buluk yang diklaim bekerja di Bulog, Besly mengaku juga sudah menjalin komunikasi. Menurutnya, sang kakak memang benar bekerja di sana namun tidak tahu-menahu soal investasi yang dijanjikan Buluk ke sejumlah korbannya dengan keuntungan mencapai 16 persen. "Setelah ibunya meninggal kami sempat duduk bareng sama kakaknya. Di situ memang kakaknya bilang ke kita tidak tahu apa apa soal invesyasi dan proyek," katanya.

Selain dirinya yang mengaku sebagai korban, Besly juga mengungkapkan sejumlah orang lain juga menjadi korbannya. Dia mengetahui korban korban lain setelah membuat postingan di sosial media. Sejumlah orang menghubungi dan mengaku juga menjadi korbannya. Sejauh ini total kerugian sejumlah korban yang diketahuinya sebesar Rp 2,4 miliar.

Besly sendiri telah membawa masalah ini ke ranah hukum. Dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022. Laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore