
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (t
JawaPos.com–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich, Kamis (31/3). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo.
Pemeriksaan terhadap guru trading Indra Kenz tersebut dijadwalkan pada jam kerja yakni pukul 10.00 WIB. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik belum mendapat konfirmasi dari pihak Fakarich untuk memenuhi panggilan kedua.
”Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum (dapat konfirmasi) memastikan dia (Fakarich) hadir atau tidak,” kata Gatot seperti dilansir dari Antara.
Fakarich diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3). Pihak Fakarich maupun kuasa hukum tidak memberikan keterangan, alasan tidak hadir apakah karena sakit atau minta diundur waktu pemeriksaan.
Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3), untuk memanggil Fakarich yang kedua kalinya agar hadir dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (31/3). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir, penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
”Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.
Penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait peran sebagai perekrut afiliator melalui media sosial. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
