Ilustrasi judi online. (freepik)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menggerebek sarang sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5). Dari penindakan itu, tidak kurang 321 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penindakan itu dimulai dari laporan masyarakat. Mereka resah terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu gedung yang ada di Kawasan Hayam Wuruk.
”Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap dia.
Tidak heran, saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 321 WNA terjaring. Mereka terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
”Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, para pelaku sudah beroperasi di Hayam Wuruk sejak 2 bulan lalu. Mereka menggunakan lebih kurang 75 domain dan website untuk menjerat para pemain judol. Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi.
”Barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Wira memastikan akan melakukan penelusuran aliran dana.
”Dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa fenomena itu menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
”Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah RI Pulangkan 27.768 WNI dari Luar Negeri Sepanjang 2025 Karena Konflik hingga Judol
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
”Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, dimana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” kata dia.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
