Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 04.59 WIB

Gerebek Sarang Sindikat Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, Bareskrim Amankan 321 WNA

 

Ilustrasi judi online. (freepik)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menggerebek sarang sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5). Dari penindakan itu, tidak kurang 321 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penindakan itu dimulai dari laporan masyarakat. Mereka resah terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu gedung yang ada di Kawasan Hayam Wuruk.

”Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap dia.

Tidak heran, saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 321 WNA terjaring. Mereka terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

”Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” imbuhnya.

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, para pelaku sudah beroperasi di Hayam Wuruk sejak 2 bulan lalu. Mereka menggunakan lebih kurang 75 domain dan website untuk menjerat para pemain judol. Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi.

”Barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Wira memastikan akan melakukan penelusuran aliran dana.

”Dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa fenomena itu menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

”Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

”Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, dimana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore