
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka. Yakni TW, DW, dan BSW.
‘Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 2 tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri pada Rabu (13/5).
Berdasar hasil pendalaman polisi, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Berkaitan dengan SB alias A, polisi telah memastikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada April 2026. Sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.
Dalam konstruksi kasus tersebut, tersangka DHB dan VC diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal. Mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan kedua tersangka. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana dari aktivitas ilegal.
Ade Safri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya 5 alat bukti sah. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka kini dijerat menggunakan pasal berlapis.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” imbuhnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
