Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Maret 2022 | 22.08 WIB

Jadi Otak Pelaku Penipuan, Hendry Susanto Terancam 24 Tahun Penjara

Ilustrasi: Bareskrim Polri - Image

Ilustrasi: Bareskrim Polri

JawaPos.com - Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, mengatakan jika Hendry Susanto, tersangka kasus dugaan penipuan bekedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman yang berat.

Menurut Ma'mun, Hendry Susanto terancam hukuman berat. Hal ini lantaran dia adalah otak pelaku dalam aksi dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang dilakukannya ke masyarakat.

"Dia (Hendry Susanto-Red) kan otaknya, jadi lebih berat ya Insya Allah," ujar Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Ma'mun menuturkan, Hendry Susanto besar kemungkinan terancam kurungan penjara selama 24 tahun atas ulah yang diperbuatnya. Karena dia merupakan otak pelaku.

"Kita kenakan pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan (penjara)," katanya.

Namun demkian Ma'mun belum menjelaskan detail pasal-pasal apa saja yang diberikan untuk menjerat Hendry Susanto tersebut.

"Karena dengan pendalaman itu kita tahu bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, pihaknys selain Herdry Susanto, pihaknya juga telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.

Sementara jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang. Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban. Sebab pihak kepolisian masih terus menyelidikinya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore