Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Maret 2022 | 03.22 WIB

Pemilik Binomo dapat Kucuran Duit Investasi Bodong 7,9 Juta Euro

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com – Pemilik Platform Binomo disinyalir mendapat kucuran duit 7,9 juta euro, dari berbagai transaksi kasus penipuan investasi bodong yang menyeret Indra Kenz. Hal ini diketahui, berdasarkan pelacakan yang dilakukan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait berbagai aliran dana di dalam maupun luar negeri.

Dalam analisisnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3).

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah, entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’’ tegas Ivan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan, dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore