Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 17.28 WIB

Kasus Nurhayati Dihentikan, DPR: Harusnya Pelapor Korupsi Dapat Reward

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan. - Image

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan.

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang menghentikan jeratan tersangka dugaan korupsi kepada mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati. Penghentian ini dilakukan setelah menjadi sorotan publik, karena Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adanya kepastian pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati menurut saya patut mendapatkan apresiasi istimewa," kata Khairul dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Dia mengungkapkan, penghentian jeratan hukum terhadap Nurhayati merupakan bukti keprihatinan publik yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka. Tetapi kini memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.

"Kalau kita sedikit flashback Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward, minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," beber Khairul.

Dia membeberkan, penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat setelah melalui gelar perkara Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.

"Hal ini membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum. Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," tegas Khairul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi, dikarenakan sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore