Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 02.35 WIB

Terancam Bui 20 Tahun, Indra Kenz Tetap Tutupi Dalang Investasi Bodong

Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz) - Image

Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kuhsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai saat ini belum mau mengungkapkan siapa dalang di balik penipuan lewat investasi Binomo.

Menurut Whisnu, Indra Kenz sengaja menutup-nutipi si dalang tersebut dengan mengaku tidak mengenalnya. "Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Whisnu menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan lewat investasi bodong Binomo tersebut. Pasalnya tida mungkin Indra Kenz menerima uang namun tidak tahu asal usulnya dari mana. "Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," katanya.

Whisnu menghargai sikap tutup mulut Indra Kenz terkait dalang di investasi bodong Binomo. Namun Polri berjanji akan mengungkap dugaan penipuan yang telah merugikan banyak orang tersebut. "Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya, enggak boleh kita maksa," ungkapnya.

Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore