
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara
JawaPos.com - Terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pada enam anak di Arjasari, Kabupaten Bandung, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berusia 58 tahun yang merupakan seorang guru musik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pum mengecam dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang dilakukan terduga pelaku seorang guru musik merupakan perbuatan keji.
"KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, " tegas dia dikutip, Minggu (6/2).
Jika memenuhi unsur Pasal 76E Pelaku dapat diancam hukuman sesuai pasal 82 UU 17/2016. Mengingat korban anak lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah pidananya ssepertiga dari ancaman pidana pokok.
Ia mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan dan penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para korban dan keluarganya.
"Dinas PPKbP3A menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," ujarnya.
Menurutnya, menjadi hal yang penting untuk mendapatkan pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.
Orang tua merupakan seseorang yang mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.
"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada didalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh terlapor," kata dia.
Nahar juga mendorong peran serta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan dapat melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak, dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke melalui call center Sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
