Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Januari 2022 | 20.27 WIB

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36, dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

”Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

Selain itu, Asep juga mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

”Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep.

Menurut dia, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

”Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tutur Asep.

Menurut Asep, yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

”Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” papar Asep.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore