
Ilustrasi PN Bandung. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengukuhkan hasil tes DNA Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum mutlak. Pengadilan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam sengketa perdata.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, Majelis Hakim PN Bandung menilai dalil gugatan penggugat Lisa Mariana tidak memiliki landasan. Sebab, bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diuji otoritas berwenang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, putusan yang dipublikasikan secara daring per Senin (8/12), memberikan kepastian hukum di tengah simpang siur informasi yang beredar sejak April 2025.
”Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujar Muslim seperti dilansir dari Antara.
Dasar penolakan hakim, kata dia, merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025. Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi klaim utama penggugat.
Menurut Muslim, fakta persidangan ini memperkuat proses penyidikan di ranah pidana. Lisa kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah divalidasi putusan pengadilan perdata.
Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dan memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik.
”Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” tandas Muslim.
Muslim menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
”Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” tutur Muslim.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
