
Ilustrasi PN Bandung. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengukuhkan hasil tes DNA Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum mutlak. Pengadilan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam sengketa perdata.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, Majelis Hakim PN Bandung menilai dalil gugatan penggugat Lisa Mariana tidak memiliki landasan. Sebab, bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diuji otoritas berwenang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, putusan yang dipublikasikan secara daring per Senin (8/12), memberikan kepastian hukum di tengah simpang siur informasi yang beredar sejak April 2025.
”Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujar Muslim seperti dilansir dari Antara.
Dasar penolakan hakim, kata dia, merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025. Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi klaim utama penggugat.
Menurut Muslim, fakta persidangan ini memperkuat proses penyidikan di ranah pidana. Lisa kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah divalidasi putusan pengadilan perdata.
Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dan memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik.
”Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” tandas Muslim.
Muslim menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
”Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” tutur Muslim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022