
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
JawaPos.com – Salah satu sumber pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) Korea Utara (Korut) terdeteksi di Indonesia. Temuan tersebut diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin (21/12).
PPATK menyebutkan, sumber itu menghimpun dana secara legal di Indonesia. Kemudian, dikirim ke Korut.
Direktur Hukum PPATK Fithriadi menjelaskan, temuan itu merupakan hasil pendalaman. Sebelumnya, nama-nama individu atau entitas yang diduga terafiliasi dengan PPSPM telah dipetakan secara global. PPATK selanjutnya memastikan daftar tersebut ada di Indonesia. Lalu, melaporkannya ke pihak-pihak terkait. Di antaranya, Badan Intelijen Negara (BIN) dan instansi perbankan.
”Datanya sudah kami kirim ke bank-bank. Kalau ada nama (yang terafiliasi dengan PPSPM) harus di-freezing (dibekukan, Red) seketika,” kata Fithriadi kepada Jawa Pos dalam acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK kemarin. ”Jadi, (individu atau entitas) itu tidak bisa menghimpun dana di sini (Indonesia, Red),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PPSPM merupakan tindakan penyediaan dana atau jasa keuangan yang digunakan seluruhnya atau sebagian untuk pembuatan, akuisisi, pemilikan, pengembangan, ekspor, pengiriman, perantara, pengangkutan, pengalihan, penimbunan atau penggunaan senjata nuklir, kimia, radiologi, atau senjata biologi. Pendanaan weapons of mass destruction (WMD) itu menjadi concern seluruh negara karena dapat membahayakan keamanan dunia. Sesuai ketentuan pencegahan PPSPM yang dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), individu atau entitas yang terafiliasi dengan pendanaan WMD harus di-banned agar tidak bisa menghimpun dana.
Selain Korut, negara yang ditengarai mengembangkan senjata pemusnah massal adalah Iran. Namun, Fithriadi menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum berhasil mendeteksi individu atau entitas yang terafiliasi menghimpun dana untuk keperluan proliferasi WMD di negara tersebut. ”Kalau Iran agak susah. Kami belum ada (nama individu atau entitas, Red) spesifik,” ujarnya.
Di sisi lain, mulai Januari hingga November lalu, PPATK menerima 22,345 juta laporan. Paling banyak laporan transaksi dari/ke luar negeri (LTKL). Yakni, 19,7 juta. Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 2,469 juta; laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) 73,1 ribu; serta laporan transaksi pengadaan barang/jasa (LTPBJ) 39,3 ribu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari laporan-laporan itu, pihaknya telah menyampaikan 556 hasil analisis (HA) kepada penyidik dengan jumlah LKTM sebanyak 2.021. Lalu, informasi hasil analisis (IHA) sebanyak 256 laporan. Selain HA, PPATK menyampaikan 10 hasil pemeriksaan (HP) dan 12 informasi hasil pemeriksaan (IHP). (tyo/c6/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022