Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Juli 2021 | 00.04 WIB

Tersandung Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut, keduanya akan mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Kami dalam hal ini Insya Allah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Wa Ode berharap permohonan rehabilitasi bisa dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Rehabilitasi diajukan karena Nia dan Ardi merasa sebagai pengguna bukan pengedar.

"Karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di pasal 54, bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, permohonan rehabilitasi belum diterima resmi oleh penyidik. Sejauh ini baru mendengar secara lisan dari tim pengacara.

"Kalau memang nanti sudah diajukan, kami akan koordinasi dengan asesmen," kata Panji.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore