
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leo Simanjuntak
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mendeportasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Singapura pada Sabtu (26/6) malam. Hendra merupakan terpidana kasus pembunuhan yang telah 10 tahun buron sejak 28 September 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Indonesia sekitar pukul 19.40 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (26/6) kemarin.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu (27/6).
Hendra Subrata seharusnya dieksekusi pidana atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan. Pengadilan tingkat pertama manjatuhkan hukuman terhadap Hendra 4 tahun pidana penjara.
Hendra Subrata alias Anyi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi lantaran tidak menerima divonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Barat. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara.
Buronan kasus pembunuhan ini mulai dicurigai pihak Singapura saat hendak perpanjangan paspor pada 18 Februari 2021. Saat itu, Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa istrinya yang bernama Linawaty sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi, ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
"Kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron," ujar Leonard.
Leonard menuturkan, Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Menindaklanjuti hal ini, Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari Polri, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 22 Februari 2021 kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil, memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja.
"Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan," ucap Leonard.
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, lantas melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI menanyakan perkembangan kasus WNI terpidana buronan dan kerja sama hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya. KBRI aaat itu telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada April 2021," papar Leonard.
Leonard menuturkan, proses pemulangan (deportasi) DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai adalah kerjasama yang kedua kali setelah berhasil mendeportasi DPO Adelin Lis. Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer. Serta memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
"Berbeda dengan pemulangan buronan berisiko tinggi atas nama terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu," ungkap Leonard.
Oleh karena itu Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan
"Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif," pungkas Leonard.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022