Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 23.26 WIB

WNA di Bali Berulah Pukuli Warga saat Mabuk, Sahroni Minta Pelaku Dipidana dan Dideportasi

Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap WNA yang melakukan penganiayaan kepada pengendara motor di Mengwi, Bali. Pelaku harus dideportasi akibat perbuatannya.

Sahroni mengatakan, Polda Bali dan Imigrasi Bali tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas. Sebab, tindakan pelaku meresahkan masyarakat. 

“Saya minta polisi dan imigrasi Bali tegas saja terhadap WNA yang berbuat onar," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/9).

Sebagai wisatawan perlu mentaati aturan yang berlaku di negara yang dikunjungi. Bila melanggar maka harus siap dengan konsekuensi hukumnya. Terlebih pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat berulah.

"Warga Indonesia di luar negeri juga taat aturan karena hukum di sana tegas. Jadi di Indonesia juga harus begitu, datang sebagai tamu ya wajib hormati aturan dan etika," imbuhnya.

Oleh karena itu, penjatuhan sanksi tegas dinilai sebagai langkah tepat. Bahkan bila perlu pelaku dijerat pidana.

"Siapa pun yang melanggar, hajar dengan hukum yang berlaku. Apalagi kalau sampai menganiaya warga, jangan ragu pidanakan lalu deportasi setelahnya. Tanpa kompromi,” tegasnya.

Tindakan tegas dari aparat bukan berarti gerakan anti terhadap wisatawan asing. Melainkan sebagai upaya penertiban agar tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

Bali bukan tempat bagi WNA untuk berbuat semaunya. Datang sebagai wisatawan bukan berarti bebas melanggar aturan dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore