
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Firli dilaporkan terkait temuan lain terkait penggunaan helikopter saat Firli melakukan kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik, adapun hal ini terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri. Namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/6).
ICW menduga, Firli Bahuri mendapat diskon dalam penyewaan helikopter yang ditumpanginya itu. Hal ini dianggapnya janggal dan seharusnya ditelusuri Dewas KPK.
"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK," tegas Kurnia.
Firli dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang menggunakan helikopter telah dijatuhkan melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Tetapi Kurnia menyebut hal ini berbeda dengan putusan Dewas KPK tersebut.
"Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli, karena kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli," papar Kurnia.
Menurutnya, kuitansi itu sendiri harus ditelusuri, karena nilainya sangat janggal. ICW mencium ada selisih sekitar Rp 140 juta.
"Kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta," ungkapnya.
"Justru kami beranggapan jauh melampaui itu. Ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut," imbuhnya.
Pegiat antikorupsi ini menyatakan, laporan ke Dewas KPK ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh ICW, melaporkan Firli ke KPK setidaknya sudah ada 3 kali. Pertama ketika menjadi Deputi penindakan ke PIPM, kedua ketika kasus UNJ dan ketiga dalam konteks helikopter
"Pelaporan sebelumnya ke Dewas cukup mengecewakan, karena kami menganggap perbuatan ketika kasus UNJ itu sudah memenuhi bukti tapi dinyatakan tidak masuk dalam persidangan," beber Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia mengharapkan Dewas KPK bisa menindaklanjuti laporan yang tersebut. Dia menduga, Firli mendapat diskon dalam penyewaan helikopter dalam perjalanan ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," pungkas Kurnia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
