
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif memberikan informasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya, Firli Bahuri Cs akan dimintai keterangan pada Selasa (8/6) besok. Hal ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah (kirimkan surat panggilan ke Pimpinan KPK), kita harapkan besok sih. Undangan kita kepada pimpinan KPK itu besok. Iya dijadwalkan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (7/6).
Meski demikian, hingga kini pihak Komnas HAM belum mendapatkan konfirmasi apakah pimpinan KPK termasuk Firli bakal hadiri pemanggilan atau tidak. Tetapi mengharapkan Firli Bahuri Cs untuk kooperatif memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Harapan kita sih datang lah. Kenapa, karena ini semua dari jajaran pegawai yang tidak lolos bahkan yang lolos sudah memberikan keterangan. Supaya seimbang pimpinan KPK harus memberikan keterangan sebaliknya, versi mereka itu seperti apa," ujar Damanik.
Komnas HAM menegaskan, pihaknya juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik ini. Rencananya pimpinan BKN itu akan diperiksa pada Rabu (9/6).
"Kita juga mengundang kepala BKN untuk hari Rabu. Nanti menyusul yang lain-lain," tegas Damanik.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK melaporkan pimpinannya ke Komnas HAM. Hal ini imbas dari nonaktif 75 pegawai KPK atas kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum, karena saya yakin tidak semuanya bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa," kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Novel juga menyampaikan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi melanggar HAM. Karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.
"Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan, berbahaya," ucap Novel.
Novel menuturkan TWK merupakam alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas. Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritaa bukan hanya pertama dilakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.
"Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting," pungkas Novel.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
