
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif memberikan informasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya, Firli Bahuri Cs akan dimintai keterangan pada Selasa (8/6) besok. Hal ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah (kirimkan surat panggilan ke Pimpinan KPK), kita harapkan besok sih. Undangan kita kepada pimpinan KPK itu besok. Iya dijadwalkan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (7/6).
Meski demikian, hingga kini pihak Komnas HAM belum mendapatkan konfirmasi apakah pimpinan KPK termasuk Firli bakal hadiri pemanggilan atau tidak. Tetapi mengharapkan Firli Bahuri Cs untuk kooperatif memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Harapan kita sih datang lah. Kenapa, karena ini semua dari jajaran pegawai yang tidak lolos bahkan yang lolos sudah memberikan keterangan. Supaya seimbang pimpinan KPK harus memberikan keterangan sebaliknya, versi mereka itu seperti apa," ujar Damanik.
Komnas HAM menegaskan, pihaknya juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik ini. Rencananya pimpinan BKN itu akan diperiksa pada Rabu (9/6).
"Kita juga mengundang kepala BKN untuk hari Rabu. Nanti menyusul yang lain-lain," tegas Damanik.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK melaporkan pimpinannya ke Komnas HAM. Hal ini imbas dari nonaktif 75 pegawai KPK atas kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum, karena saya yakin tidak semuanya bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa," kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas PerempuanÂ
Novel juga menyampaikan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi melanggar HAM. Karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.
"Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan, berbahaya," ucap Novel.
Novel menuturkan TWK merupakam alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas. Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritaa bukan hanya pertama dilakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.
"Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting," pungkas Novel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
