Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Maret 2021 | 12.25 WIB

Dianggap Rendahkan Martabat Peradilan, HRS Berpotensi Kena Pidana Baru

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan saat digelar secara online. Bahkan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali merendahkan martabat peradilan.

Bahkan Habib Rizieq dan para kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara online. Dalam sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.

Pakar hukum Petrus Selestinus menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa dan para kuasa hukumnya selama persidangan bisa dianggap telah merendahkan martabat peradilan.

"Perbuatan itu bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (25/3).

Majelis hakim melaksanakan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Habib Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Menurutnya, massa pendukung HabibRizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," ujar Petrus.

Untuk menghindari kerumunan di tengah Pandemi itu, Petrus menyarankan polisi agar membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.

"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," kata Edi.

Sebenarnya, kata Edi, sidang offline sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline. Ia yakin keputusan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim


Menurut Edi, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.

Komisi Yudisial (KY) memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore