
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyampaikan keterangan terkait OTT ketua dan wakil ketua PN Depok. (KY)
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan, pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Atas pengungkapan kasus dugaan penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Abhan menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Dia mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga integritas peradilan di Indonesia.
”KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa (OTT) ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (ketua dan wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi,” kata dia dikutip pada Sabtu (7/2).
Bagi KY, tindakan ketua dan wakil ketua PN Depok itu sangat mengecewakan. Apalagi negara terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui kenaikan gaji. OTT tersebut, dipastikan menjadi catatan bagi KY sebagai persoalan besar. Menurut dia, bukan kesejahteraan yang memicu judicial corruption, melainkan persoalan integritas hakim.
”KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik),” jelasnya.
Berkaitan dengan sanksi, KY berniat mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption atau kasus transaksional lainnya. Kedua institusi itu menjamin terlaksananya penegakan kode etik dengan cara mengambil tindakan keras. Harapannya tidak ada lagi hakim dan perangkat pengadilan terlibat korupsi.
Berdasar pengungkapan kasus oleh KPK, ketua dan wakil ketua PN Depok kena OTT dalam proses eksekusi lahan PT KD. Mereka meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar. Dari angka itu disetujui Rp 850 juta. Total ada tujuh orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua PN Depok.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022