
Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghasilkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan dua ton sabu. Pemantauan itu dengan terjun langsung ke lokasi persidangan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menghormati putusan 5 tahun penjara yang dijatuhka PN Batam terhadap Fandi Ramadhan. Meski menghormati putusan hakim, KY tetap menerima laporan terkait perilaku majelis hakim.
“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak masuk ke substansi perkara karena itu merupakan kewenangan peradilan. Namun, kami berada pada wilayah pengawasan jika ada dugaan pelanggaran etika hakim,” kata Abhan kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurut Abhan, hingga saat ini proses persidangan hingga berjalannya putusan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Meski demikian, KY tetap membuka kemungkinan untuk mendalami dugaan pelanggaran KEPPH apabila terdapat laporan dari masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, jika di kemudian hari ada laporan, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan tersebut terbukti atau tidak,” tegasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, terkait kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di wilayah Kepulauan Riau.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
