Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Maret 2021 | 17.56 WIB

Rizieq Hadir Langsung Saat Sidang, Mabes Polri Siap Back-up Keamanan

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Credit: istimaewa - Image

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Credit: istimaewa

JawaPos.com - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya. Rizieq diketahui menolak menjalani sidang virtual, bahkan sempat terjadi kegaduhan saat sidang berjalan.

Terkait itu, Mabes Polri akan turun langsung membantu proses pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3) besok. Skema pengamanan tengah disusun agar sidang bisa berjalan lancar.

"Sedang mempersiapkan dan akan mendapat back-up dari Mabes Polri seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-back-up," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3).

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1.400 Personel Gabungan di Sidang Rizieq Shihab

Pengamanan tambahan ini tidak lepas atas kerap berdatangannya simpatisan Rizieq ke pengadilan. Namun, personel tambahan ini bersifat situasional, menyesuaikan denga kondisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tentunya Polda Metro Jaya khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," jelas Rusdi.

Sebelumnya, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk dihadirkam langsung di ruang sidang. Hal itu didasari kerap terjadinya gangguan teknis apabila sidang digelar virtual.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/dHj_tIuxZcU

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore