
Ilustrasi streaming gaming. (pixabay).
JawaPos.com - Larangan live streaming atau siaran langsung di media sosial (medsos) berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Menurut Isir, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Mabes Polri ingin seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5).
Bukan sekedar perintah lisan, kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel kepolisian di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Isir menyebut, kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Jenderal bintang dua Polri itu pun menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan. Namun demikian, Polri ingin memastikan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dengan baik.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
