
Photo
JawaPos.com - Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui menerima jam tangan mewah merek Rolex dari suaminya. Jam tangan mewah tersebut diterimanya saat perayaan hari bahagia pasangan tersebut, di Hawaii, Amerika Serikat.
"Saya terima (jam Rolex) di Hawaii, di dalam hotel," kata Iis saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).
Iis mengaku, menerima hadiah jam tangan dari suaminya itu bertepatan pada hari bahagia. Meski demikian, Iis tidak menjelaskan secara rinci soal hari bahagia tersebut.
"Itu beli di Hawaii?" tanya Jaksa KPK.
"Saya tidak tahu persis. Tapi, Pak Edhy saat menyerahkan bilang this is anniversary present," ucap Iis.
Mendengar pernyataan Iis, lantas Jaksa mendalami soal pembayaran jam Rolex tersebut. Jaksa menelisik, apakah pembayaran jam tersebut menggunakan uang pelaksana tugas (Plt) Dirjen Tangkap KKP, Muhammad Zaini atau tidak.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui soal pembayaran jam tangan mewah itu. Tetapi dia tidak menampik, sempat membeli barang menggunakan kartu kredit yang diberikan Zaini.
"Ketika saya masuk ke (gerai) Hermes. Saya mengambil syal, waktu harganya 2.400 (USD). Ketika saya ke kasir, Pak Zaini langsung menyerahkan kartunya," ujar Iis.
"Pak Edhy bilang 'nggak apa-apa mah, karena uang tunai itu yang ada di mamah saya masih perlu. Nanti biar kita ganti di tanah air'" sambungnya menirukan kalimat Edhy.
Dalam persidangan ini, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Suharjito didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
https://youtu.be/N0JlzbOTlPY

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
