
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Istimewa)
JawaPos.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kasuma Dewi beserta 11 anak buahnya yang tertangkap basah menggunakan narkoba. Pasalnya, 12 anggota polisi yang terciduk oleh Propam Polda Jabar dan Mabes Polri itu telah mencoreng lembaga Korps Bhayangkara.
“Kita berharap dlm proses di pengadilan ke 12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (18/2).
Menurut Neta, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kompol Yuni Purwanti itu sebagai bentuk teguran keras kepada anggota kepolisian lainya supaya tidak terulang lagi sebagai penegak hukum. “Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Neta.
Namun, lanjutnya, kasus polisi terlibat ke dalam barang haram itu bukan sesuatu hal yang baru di tubuh Polri. “Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi kepada anggota polis lainya. Saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba dan kasus 12 anggota polisi ini juga bukan yang baru,” tutur Neta.
Bahkan, tambah Pengamat yang kerap mengkritik TNI-Polri ini, anggota kepolisian menjadi incaran pertama yang dimanfaatkan bandar narkoba sebagai bekingan untuk memuluskan bisnisnya. “Dari tahun ke tahun jumlah polisi terlibat narkoba terus bertambah dikarenakan uang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yg gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar,” tandas Neta.
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus Kompol Yuni belum bisa dipastikan hukuman apa yang akan diberikan. Termasuk potensi menjerat Yuni dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo.
Argo memuturkan, Propam Polri akan terlebih dahulu mendalami kasus Yuni dan belasan anak buahnya. Pengumpulan fakta-fakta dilakukan masih berlangsung. "Masih proses, tunggu saja," imbuhnya.
Di sisi lain, Argo memastikan Polri akan bertindak tegas terhadap oknum amggotanya yang melakukan pelanggaran pidana. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
