
Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Dugaan pelanggaran hukum melibatkan personel Polri kembali terjadi. Kali ini di wilayah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak main-main, kasus tersebut diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulaungi dan anak buahnya. Mereka diproses hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Berdasar pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group), AKP Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa (3/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N. Di Polres Bima, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
”Semua masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid pada Kamis (5/2).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Termasuk pemeriksaan terhadap para polisi yang sudah ditangkap. Kholid belum bersedia berbicara banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian.
”Sementara dalam pemeriksaan,” ucap dia menegaskan.
Selain Maulangi, Karol, dan perempuan berinisial N. Polda NTB juga sudah menangkap dua orang lainnya. Keduanya adalah orang dekat Karol dan N. Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkona) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Bima. Penangkapan itu dilakukan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan Karol, istri, dan rekan-rekannya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Malaungi sebagai atasan Karol diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Karol dan istrinya sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Selain mereka berdua, dua orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Kini pendalaman dilakukan pada Maulaungi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
