Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono bersama Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menunjukkan barang bukti kepada media terkait
JawaPos.com - Sebanyak enam tersangka kasus narkoba di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawa oleh Bareskrim Polri ke Jakarta. Termasuk diantaranya mantan kasat narkoba Polres Bima Kota bernama Malaungi. Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.
”Sekarang kami bawa semua ke sini, tadi pagi baru ke sini. Sekarang ada pemeriksaan Bareskrim (Polri) untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada Jumat (27/2).
Selain Malaungi, lima tersangka lain yang dibawa ke Jakarta terdiri atas Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati. Para tersangka itu berasal dari kasus narkoba klaster satu dan klaster dua terkait dengan mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang ditangani oleh Polda NTB. Kini mereka turut diperiksa untuk kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Jadi, pengungkapan (kasus) mantan Kapolres Bima Kota itu diawali dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB. Polda NTB tangkap dua orang di wilayah Bima, kemudian dikembangkan ke atas,” terang dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui keterlibatan beberapa orang polisi. Termasuk Didik yang merupakan pucuk pimpinan di Polres Bima Kota. Mereka berjejaring dengan bandar di NTB. Salah satunya adalah Erwin Iskandar. Erwin adalah bandar sabu yang turut menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik melalui Malaungi.
Erwin berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri kemarin (26/2). Berdasar informasi dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Erwin ditangkap saat hendak kabur ke negara tetangga, Malaysia. Tidak sendirian, dia ditangkap bersama dua orang lain yang berniat membantu pelarian Ko Erwin.
Bandar itu terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
Eko menjelaskan bahwa Erwin ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada kemarin siang. Dia ditangkap di tengah pelarian menuju negara tetangga, Malaysia. Persisnya di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
”Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujarnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
