
Photo
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada 13 terdakwa anak buah John Kei saat sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara, 9 anak buah John Kei lainnya divonis 1,8 tahun penjara lantaran terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1).
“Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun (20 bulan) penjara,” ujar kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1).
Vonis yang dibacakan hakim ketua Sutarjo dengan hakim anggota Arief Budiman dan Mahmudin itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU. “Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” katanya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Sementara, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang. “Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding,” jelas Dapot.
Sementara, Nus Kei, paman dari John Kei hadir dalam persidangan tersebut. Ia menyebutkan berkepentingan dalam perkara itu tapi dirinya tidak berkomentar banyak tentang hasil putusan sidang. “Saya berkepentingan dalam perkara ini. Sesuai enggak sesuai, sudah diputusin mau bagaimana,” kata Nus.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
