Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Januari 2021 | 17.03 WIB

Halangi Proses Penyidikan Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Ditangkap KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan pe - Image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan pe

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang bernama Ferdy Yuman (FY) yang menghalangi proses penyidikan KPK. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Minggu (10/1).

Nawawi menyampaikan, Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," ucap Nawawi.

Nawawi mengultimatum pihak lainnya yang menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. "Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," ujar Nawawi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://www.youtube.com/watch?v=IcOENmXFwRM

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore