Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Desember 2020 | 19.46 WIB

FPI Klaim Habib Rizieq Akan ke Polda Senin, Tapi Keburu Jadi Tersangka

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo - Image

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo

JawaPos.com - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Aziz memastikan Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya (pemeriksaan) kita Insya Allah akan penuhi," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Aziz menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta penjadwalan ulang untuk pemanggilan Rizieq. Dia mengklaim Rizieq bersedia diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12).

Baca juga: Keluarga Anggota FPI yang Tewas Ditembak: Nggak Bisa Bayangin Sadisnya

"Kita sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 akan datang bersama Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya. Yang saat ini tersangka sebelumnya kan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan," kata Aziz.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Aziz menyampaikan, permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Rizieq Shihab sudah disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya. Namun, situasi berubah usai adanya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat mengultimatum Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya. Dia menyebut akan menangkap mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Baca juga: Viral Hacker Bocorkan Rencana Pembunuhan Habib Rizieq, Polisi: Hoax!

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka tersebut turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ME1eX1nz81E

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore