
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Asisten artis Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/11) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB. Dhea dilaporkan oleh pria bernama Budianto Tahapary yang merupakan kerabat dari pelaku penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/7072/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 27 Nopember 2020. Dhea dilaporkan dengan Pasal 353 KUHP terkait penganiayan disertai perencanaan.
Kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega kembali dilaporkan ke polisi karena laporan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan ternyata tidak memasukkan Pasal 353 yang bisa menjerat otak di balik kasus penganiayaan ini.
Budi menuturkan, pihaknya tidak mau hanya pelaku yang dijerat. Dalang di balik kasus ini juga dituntut harus bertanggung jawab. Sebab pelaku penganiayaan hanya menerima order.
"Kenapa Pasal 353 KUHP ini harus saya terapkan kepada pihak terlapor Dhea dan kawan-kawan, karena mengingat profesi pekerjaan saya dan saudara-saudara di perantauan lebih banyak menjadi debt collector. Sehingga segala pekerjaan atau order yang diterima, itu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya kepada JawaPos.com Sabtu (28/11).
Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke polisi karena dia disebut sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence. Hal ini dibuktikan dengan adanya transfer bank BCA dari Dhea ke Thomy senilai Rp 25 juta untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.
Dengan melaporkan Dhea, Budi yakin hal ini akan menyeret pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas insiden penganiayaan Isa Zega. Termasuk Nikita Mirzani jika dalam pengembangannya nanti mendalanginya.
"Ini rangkaian aja, biar pengakuan dari Dhea Hanifa Putri perihal siapa yang suruh transfer," tutur Budi.
Sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya tadi malam, Budi sejatinya sempat mau membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun ditolak dengan alasan sudah ada laporan polisi di Polsek Pancoran untuk kasus serupa.
"Bukti-bukti cukup atas Pasal 351 KUHP-nya. Tapi disarankan untuk koordinasi ke Polsek Pancoran aja untuk Pasal 353. Belum tentu Pasal 353 KUHP diterapkan, karena LP sudah bunyi Pasal 351 KUHP," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022