Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2020 | 03.07 WIB

Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com) - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Salah satu saksi yang diperiksa, Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, keempat saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung diantaranya, Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital, Mina. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.


Menurut Hari, peran keempat saksi akan diselidiki untuk mengungkap peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Keterangan itu dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," pungkas Hari.

Dalam kasus Jiwasraya, enam orang telah divonis seumur hidup. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tiga mantan direksi Jiwasraya dan tiga pihak swasta itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp 16,8 triliun.

Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore