
TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Tiga tersangka kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, dalam red notice dijadwalkan menjalani sidang dakwaan hari ini (2/11).
Mereka yang akan merasakan panasnya kursi pesakitan ruang sidang adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sidang nantinya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Persidangan pertama terdakwa Djoko Soegiaro Tjandra cs, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020," kata Kabag Humas PN Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Selain perkara red notice, PN Jakpus juga mengagendakan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Persidangan Pertama Terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," ujar Bambang.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Padahal Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atau 11 tahun silam. Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Sementara itu, Andi Irfan Jaya diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca juga:

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
