
TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra di kepolisian telah tuntas.
Kemarin (16/10) Bareskrim melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah Kejagung menyebut kasus red notice lengkap atau P-21. ”Empat tersangka dan barang bukti semua diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). ”Dengan pelimpahan tahap kedua ini, selesai tahapan di kepolisian,” paparnya.
Saat tiba di Kejari Jaksel, Napoleon dan Prasetijo memang memakai kaus seragam Polri warna cokelat. Namun, mereka juga memakai rompi tahanan. Di belakang mereka, tampak ada Tommy.
Ditanya perihal kasusnya saat menuju mobil tahanan, Napoleon langsung membuka masker. Dia mengedipkan sebelah matanya. ”Nanti ada waktunya, ada tanggal mainnya, akan saya buka,” katanya.
Napoleon tidak menjelaskan kapan bakal membuka informasi yang dimaksud. Mengingat penyidikan perkara sudah selesai, Napoleon sangat mungkin akan membuka informasi tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kejagung memastikan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus red notice ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP. Yakni, pasal 5 ayat (2), pasal 11, serta pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Selanjutnya, JPU di Kejari Jakarta Selatan menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari di rumah tahanan negara,” jelas Hari.
Dua tersangka yang dia maksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan dalam perkara lain.
Baca juga:

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
