
ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Penahanan tersebut dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Argo menuturkan, Bareskrim Polri telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur harus menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan di Bareskrim, disangkakan melanggar UU ITE," cetus Argo.
Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadapnya, setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," pungkas Awi.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam wawancara bersama Refly Harun.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=KktEAdTG6GU&ab_channel=JawaPos
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022