
Photo
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap pelaksana tugas (Plt) Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Alasan penundaan ini, lantaran Dewas KPK belum melakukan musyawarah majelis.
"Putusan belum bisa dilaksanakan karena belum ada musyawarah majelis dalam perkara ini. Oleh karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Tumpak menyampaikan, penundaan pembacaan putusan terhadap terperiksa Aprizal sampai 12 Oktober 2020 mendatang. Terlebih, saat ini juga salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris masih dalam perawatan karena terkonfirmasi Covid-19.
"Karena saat ini juga PSBB, maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," ucap Tumpak.
Tumpak mengharapkan, rekannya Syamsuddin Haris pada 12 Oktober telah sehat. Sehingga majelis etik bisa melakukan musyawarah, untuk menentukan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Aprizal.
Baca juga: Publik Diminta Awasi Proses Persidangan Etik Pegawai KPK yang Tertutup
"Kita harap anggota majelis yang dalam keadaan sakit akan bisa sehat kembali dan kita akan melakukan panggilan lagi. Ini adalah panggilan resmi," tukas Tumpak.
Sebelumnya, tim advokasi wadah pegawai KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekanny itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020. Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.
Febri pun mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qdNRDGiAl1U

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
