Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 01.11 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Mengamankan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

ILUSTRASI: KPK pamerkan uang korupsi. (istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diketahui penyidik KPK, saat memeriksa petinggi perusahaan rokok Direktur PT. Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.

"Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4).

Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, lanjut Budi, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini.

"Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," ucapnya.

KPK menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

"KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujarnya.

Oleh karena itu, KPK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Lebih lanjut, Budi meminta jika menemukan atau mengalami praktik serupa, agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore