Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2020 | 20.33 WIB

KY Usut Fatwa MA yang Dijanjikan Jaksa Pinangki

istimewa - Image

istimewa

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari merembet sampai ke Mahkamah Agung (MA). Berdasar pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus), muncul dugaan Pinangki memberikan janji fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Dari dugaan itulah Komisi Yudisial (KY) memulai investigasi.

Penegasan bahwa investigasi sudah berjalan disampaikan Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari. Dia menyatakan sudah mendapat informasi dari ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum hakim MA.

”Laporan diteruskan ke biro investigasi,” beber dia. Namun, dia tidak bisa mengungkapkan perkembangan investigasi itu. ”Karena biasanya investigasi bersifat mandiri,” imbuhnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Success Fee Rp 146 Miliar untuk Jaksa Pinangki

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menampik penyidikan Pinangki terkait dengan instansinya. ”Kami belum tahu urusan permohonan fatwa hukum ke MA terkait terpidana Joko S. Tjandra,” ujarnya. Menurut pejabat yang juga bertugas sebagai hakim agung itu, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Andi tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra. ”Pastikan dulu apakah memang pihak Joko Tjandra sudah mengajukannya,” katanya.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengundang Pinangki untuk memberikan penjelasan atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan itu diajukan lantaran MAKI mendapat dokumen foto yang menunjukkan Pinangki berada dalam satu frame bersama Djoko Tjandra.

Menurut Barita, sangat janggal seorang jaksa seperti Pinangki bisa berfoto bersama Djoko Tjandra yang notabene adalah buron kakap Kejagung. Dia juga mengungkapkan, kejanggalan kian besar lantaran Pinangki bukan jaksa yang memiliki kewenangan menangani kasus di Kejagung.

Baca juga: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Telisik Perjalanan Jaksa Pinangki

Total dua undangan disampaikan Komjak kepada Pinangki. Tertanggal 27 Juli dan 30 Juli. Namun, dua-duanya tidak diindahkan. Undangan pertama berlalu begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Undangan kedua dijawab surat dari atasan Pinangki. Yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) Kejagung.

Selain itu, ada juga surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung. ”Menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa (Pinangki). ’Kami (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan terhadap (Pinangki) itu,’ dan itu artinya Komjak tidak perlu memeriksa lagi,” tambah dia. Surat tersebut diterima Komjak pada 3 Agustus yang kemudian direspons dengan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Namun, LHP itu baru diterima Komjak sehari sebelum Pinangki ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, 10 Agustus. Kemudian, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus. Karena itu, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mencocokkan LHP dengan laporan MAKI. Alhasil, upaya Komjak menyelidiki pelanggaran etik yang diduga dilakukan Pinangki tidak tuntas. Sebab, Kejagung sudah memproses hukum Pinangki dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=08WrbtOg19c

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore