Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 16.31 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Makelar Tanah Kasus RTH Bandung

Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda (DS). Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020, sampai dengan 28 Agustus 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7).

Dadang menjalani masa tahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4 sejak Selasa (30/6). Penahanan terhadapnya telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," tandas Ali.

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan senilai Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

KPK menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore