
Tim Hukum PDIP mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). (Ridwan)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan. Tim Hukum melaporkan oknum pegawai KPK yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa Tim Hukum PDIP.
"Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima," kata Albertina Ho dihubungi JawaPos.com, Kamis (16/1).
Anggota Dewas KPK yang berlatar hakim ini hanya memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. "Semua pengaduan diproses," jelasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, laporan yang dibuat Tim Hukum PDIP sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK. Dia tidak mau menduga-duga terkait hal apa yang akan ditindaklanjuti jajaran Dewas.
"Kami tidak akan masuk ke sana ya, karena itu sudah ranah dari Dewas. Termasuk juga apakah terkait dengan etik dan sebagainya. Kita tahu bahwa itu masuk wilayah tugas pokok fungsi dari Dewas," terang Ali.
Kendati demikian, Ali menegaskan hadirnya Dewas KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2019 merupakan satu kesatuan dari lembaga antirasuah. Menurutnya, terdapat fungsi yang jelas dalam UU KPK hasil revisi itu.
"Sangat jelas, KPK terdiri dari satu Dewan Pengawas, yang kedua pimpinan yang tidak bekerja pada bagian dari kesatuan dengan KPK," tegas Ali.
Terkait laporan Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin," kata anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.
Tim Hukum PDIP meminta penjelasan kepada Dewas terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK. Wayan pun dengan tegas mempertanyakan, apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
"Betul tidak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan Undang-Undang Korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
