Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2020 | 03.17 WIB

Sudarto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Polda Sumbar: Tidak Ada SP3

Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM) - Image

Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Polisi diminta menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Sudarto, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Sumatera Barat (Sumbar). Permintaan itu ditolak dengan oleh Polda Sumbar yang menangani kasus manager program Pusaka Foundation Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik masih menyatakan Sudarto sebagai tersangka. "Tidak ada SP3 untuk kasus itu," ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Jumat (10/1).

Diketahui Sudarto dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar atas kasus ujaran kebencian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian karena menulis status di media sosial (medsos), facebook, tentang adanya dugaan larangan ibadah dan Natal bagi umat Nasrani. Dugaan larangan itu terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penetapan tersangka Sudarto berawal dari laporan dari Harry Permana, ketua pemuda Nagari Sikabau. Dia mengatakan status yang ditulis Sudarto membuat khawatir dan resah masyarakat Nagari Sikabau, Dharmasraya umumnya.

Baca jugaAlasan Harry Permana Laporkan Sudarto si Penyebar Isu Larangan Natal

Sementara itu, permintaan penerbitan SP3 dikemukakan oleh sejumlah pegiat HAM. Di antaranya Amnesty Internasional Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya meminta sangkaan dengan pasal 28 dan 45 UU ITE dibatalkan. "Bahasa hukumnya SP3," kata Usman Hamid saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (10/1). Dengan demikian, Sudarto bisa kembali beraktifitas seperti biasa.

Terpisah, Harry Permana menuturkan, pihaknya tidak bisa menerima jika polisi mengajukan SP3. Apalagi ada pihak-pihak tertentu berupaya melakukan lobi-lobi agar kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sudarto harus ditempuh dengan jalur damai. "Laporan saya itu bukan suara saya pribadi, tapi suara masyarakat Nagari Sikabau keseluruhan. Jika ada yang mendekati kami untuk damai, maka saya tidak bisa memutuskan," kata Harry kepada JawaPos.com, Jumat (10/1).

Dia menerangkan bahwa masyarakat yang meminta membuat laporan polisi itu bukan satu dua orang, tapi seluruh unsur masyarakat. Ninik Mamak, pemuda, tokoh masyarakat, umat Nasrani di Sikabau, warga dari suku bangsa lainnya yang hidup di Dharmasraya.

"Tolong jangan usik kedamaian kami. Kami sudah lama hidup tenang dengan keberagaman, plural, nasionalis, dan penuh menjunjung nilai-nilai kebinekaan," katanya.

Baca Juga: Penyebar Isu Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Dikatakannya, Dharmasraya walau daerah jauh dari pusat kota, tapi masyarakatnya sangat prural. Sebab, penduduknya terdiri atas beragam suku dan agama. Mulai dari jawa, batak, minangkabau, melayu, dan lain sebagainya. Mereka memeluk Islam, Katolik, Kristen, dan agama lainnnya. Itu berlangsung sejak Dharmasraya menjadi daerah tujuan transmigrasi pada 1965 lalu. "Tolong, para pihak-pihak di luar sana jangan mencoba-coba mengoyak-ngoyak kedamaian kami di sini. Kami sudah rukun, damai, tentram, dan tenang dengan keberagaman," tegas Harry.

Di pihak lain, Wendra Rona Putra selaku kuasa hukum Sudarto tidak berkomentar atas usulan SP3 tersebut. Ketika dihubungi JawaPos.com, Wendra Rona Putra tidak memberi jawaban.

Sebelumnya, Wendra mengatakan, langkah saat ini yang dilakukan untuk kliennya menempuh jalur restorative justice (keadilan restoratif). Artinya mengupayakan proses hukum untuk Sudarto diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah pengadilan. Namun, langkah belum dapat dipastikan berjalan karena SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) telah terbit di Polda Sumbar. “Makanya kemarin kami meminta tidak ada penahanan terhadap Sudarto,” ujar Ketua LBH Padang itu.

Baca Juga: Mahfud MD: Penetapan Status Tersangka Sudarto Memenuhi Syarat

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore